Polresta Tidore Buru Warga Ome Pemilik 826 Kantong Captikus

Barang bukti minuman keras jenis captikus diduga milik Sumitro, Warga Ome Kota Tidore Kepulauan yang disita Polres Tidore.
Barang bukti minuman keras jenis captikus diduga milik Sumitro, Warga Ome Kota Tidore Kepulauan yang disita Polres Tidore.

TIDORE, pilarmalut.com – Pemberantasan Minuman Keras (Miras) di wilayah Hukum Kota Tidore Kepulauan menjadi Atensi Kapolresta Tidore Kombespol Yuri Nurhidayat dengan Program Patroli Anti Minuman Keras (Panamas).

Terbaru, Polresta Tidore melalui Polsek Tidore Utara di malam Takbiran menyambut Idul Fitri 1445 Hijrah, berhasil mengamankan 826 kantong miras jenis Captikus disalah satu gubuk milik Sumitro, warga Kelurahan Ome, Kecamatan Tidore Utara.

Kepala Polresta Tidore Kepulauan Kombespol Yuri Nurhidayat kepada wartawan, kamis (11/04/2024) mengatakan, pihaknya telah mengamankan 826 kantong Captikus digubuk samping rumah seorang warga Kelurahan Ome bernama Sumitro dan diduga kuat sebagai pemilik barang tersebut.

“Iya benar kemarin kita sudah amankan barang buktinya sekitar 8 ratus kantong dan langsung kita proses pidananya, kita juga sudah kordinasikan dengan kepala pengadilan, kepala rutan sudah dikomunikasikan, ” katanya.

Menurutnya, saat Polisi melaksanakan penggeledahan, pemilik barang haram tersebut tidak ada atau berhasil kabur sehingga pihaknya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

” Saya juga menekankan kepada pemilik barang atas nama Sumitro agar segera menyerahkan diri ke polisi. Dimanapun anda berada kita akan kejar,” tegas Kapolres.

Dilain sisi Kapolsek Tidore Utara Ipda Muis Ode Arman menambahkan, anggota Polsek Tidore Utara sudah melakukan pencarian terduga pelaku pemilik 826 kantong Captikus tersebut, namun belum membuahkan hasil.

“Anggota kami masih lakukan pencarian terhadap pemilik barang itu, anggota beberapa kali ke rumah dan gubuk tempat ditemukannya barang bukti namun dia tidak ada,” ujarnya

Ia menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kepala Kelurahan Ome, guna mengetahui keberadaan terduga pemilik barang haram tersebut.

“Kami menghimbau apabila masyarakat mengetahui keberadaannya segara informasikan ke kami, Kami juga sudah perintahkan ke anggota Polsek Tidore Utara untuk mencari terduga pelaku sekaligus dalam waktu dekat menyerahkan barang bukti ke Polresta Tidore untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (Ay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *