Polres Didesak Tetapkan Kadis dan Kabid BM PUPR Ternate Tersangka Proyek Fiktif

Kantor Polres Ternate

TERNATE, pilarmalut.com – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Alumni (DPD-PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara (Malut) mendesak Penyidik Reskrim Polres Ternare, segera menetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Rus’an M Nur Taib dan Kepala Bidang (kabid) Bina Marga (BM) PUPR Ternate Rusmansyah, sebagai tersangka kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di RT 14 RW 07 kelurahan Jati.

Pasalnya, Kadis dan Kabid BM diduga memalsukan laporan progres pekerjaan proyek untuk mencairkan anggaran proyek tersebut senilai Rp 129 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Ketua harian DPD-PA GMNI Malut Mudasir Ishak kepada media ini jumat (26/05/2023) mengatakan, proyek fiktif yang saat ini di tangani penyidik polres Ternate merupakan kejahatan sangat luar biasa yang diduga dilakukan Kadis PUPR Kota Ternate.

“Pertama dalam sejarah Dinas PU Kota Ternate dengan sadar dan penuh niat melakukan kejahatan yang luar biasa, dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan beraninya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan tersebut dan kepala Dinas merekayasa dokumen progres pekerjaan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencairkan anggaran.

“Proyek aja fiktif terus bagaimana dengan pengajuan pencairan, sudah pasti kami menduga dokumennya palsu. Mereka merekayasa foto jalan sebagai bukti pekerjaan telah dikerjakan sehingga uang negara bisa di cairkan, apalagi informasi yang kami ketahui, diduga pencairannya dua kali tahapan, pencairan progres pekerjaan sudah 50 persen dan pekerjaan sudah 100 persen,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan polres Ternate kata Mudasir, Dinas kemudian melakukan upaya pengembalian dengan alasan Kepala Dinas karena Alat berat dan material. Alasan dan perbuatan yang telah dilakukan sangatlah tidak mendasar.

“Jika polres tidak membidik proyek itu sudah pasti tidak akan ada pengembalian, karena dua kali tahapan pencairan berjalan dengan mulus sesuai keinginan mereka, apa yang dilakukan mereka merupakan perampokan yang terstruktur” ujarnya

Ia menambahkan, tindakan melawan hukum atau perbuatan pidana yang diduga dilakukan Dinas PUPR Kota Ternate sangatlah nyata.

“Kejahatan begitu nyata, sehingga sudah selayaknya penyidik segera menetapkan mereka tersangka,” tutupnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *