Sementara, Dir Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Tri Setyadi Artono menjelaskan, ketiga tersangka merupakan pemain atau pengedar baru. Namun ketiga tersangka dengan cepat telah mambangun jaringan yang diduga sudah lama hingga masuk ke narapidana atau napi di Lapas maupun mantan napi.
Tri Setyadi menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil amankan di pasok dari Jayapura, kemudian dirim melalui jasa pengeriman barang di Kota Ternate.
“Jadi meraka ini pemain baru tapi memiliki jaringan lama baik ke narapidana di lapas maupun mantan narapidana,” tutupnya. (Ay).







