TERNATE, pilarmalut.com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Maluku Utara, berhasil menciduk tiga pengedar narkoba jenis ganja dan Gorilla di Provinsi Malut.
Ketiga pengedar diringkus di wilayah yang berbeda, pada Juni 2022 lalu. Untuk tersangka IK diringkus di Kelurahan Dufa-Dufa, Kota Ternate pada 8 Juni. MRI diringkus di Desa Leleo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepuluan pada 9 Juni. Sedangkan MSL diringkus di Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah pada 12 Juni.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka diantaranya, ganja sebanyak 612, 13 gram, tembakau sintesis atau gorilla sebanyak 14 gram.