“Hasil penangkapan ketiga tersangka disertai barang bukti yang ada merupakan kado di hari bhayangkara tahun 2022 ini,” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irawan Tamsil didampingi Dir Narkoba Kombes Pol. Tri Setyadi Artono dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2022).
Tersangka IK dijerat pasal 114 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 . Ia terancam dipenjara paling lama 12 Tahun, paling singkat 4 Tahun. Sementara tersangka MRI dijerat dengan pasal 111 ayat 1, terancam dipenjara paling lama 12 Tahun, paling singkat 4 Tahun. Sedangkan tersangka MSL dijerat dengan pasal 112 ayat 1, terancam dipenjara hampir sama dengan IK dan MRI dengan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000, paling sedikit Rp. 800.000.000.
“Jeratan hukum kepada ketiga tersangka sesuai Undang-Undang tentang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang diatur dalam pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 114 ayat 1,” ujarnya.







