“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, serta berbasis pada alat bukti yang sah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim penyidik akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk memintai keterangan saksi, menganalisis dokumen transaksi, melacak aliran dana, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pendaftaran dan pemberangkatan.
“Penyidik bekerja strictly berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi relevan terkait kasus ini untuk segera melapor guna membantu kelancaran penyidikan,” tuturnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan data penyelidikan, para calon jamaah telah melakukan pembayaran secara bertahap sepanjang periode Juli hingga November 2025. Namun, hingga tanggal keberangkatan yang ditetapkan, para jamaah tidak kunjung diberangkatkan. Total nilai kerugian materiil yang dilaporkan para korban mencapai sekitar Rp 2,5 Miliar.






