“Selain dari pada itu hemat kami bahwa dengan kebijakan yang menabrak aturan ini berimplikasi pada proses pelayanan publik juga administrasi yang kemudian bisa mengakibatkan temuan-temuan pelanggaran hukum,” tutupnya. (Rd).
Petinggi PT Harita jadi Tersangka, KPK Didesak Periksa Kadis ESDM Pemprov Malut






