Penyidik Polres akan Gelar Perkara Dugaan Kasus Proyek Fiktif di Jati

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo. (foto istimewa)

TERNATE, pilarmalut.com – Dugaan Proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Dinas Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat (PUPR) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2022, telah ditangani penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate. Sehingga, penyidik akan melakukan gelar perkara.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/05/2023) mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap berkompeten dan berkaitan dengan dugaan kasus proyek fiktif PUPR Ternate.

“Sudah delapan orang saksi diperiksa termasuk kadis PU, Kabid Bina Marga dan Kontraktornya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan kata dia, pihak kontraktor mengaku mengetahui pencairan 100 persen dana pekerjaan proyek, meskipun diduga tidak dilakukan pekerjaan proyek tersebut.

“Kontraktor nya sudah kami periksa juga dan mengetahuinya,” katanya.

Bonda menjelaskan, berkas kasus dugaan proyek fiktif di tahap penyelidikan telah dianggap lengkap dan akan dilakukan gelar perkara.

“Untuk dilanjut atau tidaknya nanti kami gelarkan dulu menunggu jawaban tertulis dari inspektorat terkait pengembalian, supaya ketika gelar, berkas lidik kami sudah lengkap semua” tuturnya

Ia menegaskan, meski sudah dilakukan pengembalian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait mekanisme pengembalian apakah sudah sesuai atau belum.

“Untuk sesuai atau belum ini masih kami cek karena sementara masih menunggu jawaban dari inspektorat terkait pengembalian, tetapi untuk proses kasus ini kalau dilihat dari tanggal, kami lebih dulu melakukan lidik, tapi memang sebelum surat undangan kami sampaikan ke pihak dinas maupun kontraktor. Jadi ketika kami periksa untuk klarifikasi pak kadis sudah menyampaikan dana sudah dikembalikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika sudah di kantongi surat balasan dari pihak inspektorat Kota Ternate, pinyidik Polres Ternate langsung melakukan gelar perkara.

“Begitu dibalas inspektorat, langsung saya gelarkan,” tutupnya.

Sekedar diketahui, ditahun 2022 PUPR Ternate menganggarkan pekerjaan peningkatan jalan tanah ke aspal di RT 14 RW 007 Kelurahan Jati, dengan nilai kontrak Rp. 129.593. 094.00. Namun, tidak ada realisasi pekerjaan dan anggaran tersebut diduga telah dicairkan 100 persen melalui rekening CV Tiga Putra Aryaguna. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *