Pendagang Dapat Lapak Harus Miliki Orang Dalam, DPRD Ternate Telusuri

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, saat telusuri pembangunan lapak di pasar Kota Baru, Kota Ternate.

“Kalau benar izin dari wali kota, mana izin secara tertulisnya yang diberikan wali kota, dan jika ini benar atas izin Wali Kota Ternate maka wali kota sendirilah yang menabrak aturan dan apakah lokasi itu diperuntukkan untuk jasa dan perdagangan atau sudah ada direncanakan sejak awal,” cetusnya.

Politikus senior PPP ini menambahkan, lapak yang baru dibangun tersebut dalam bentuk lapak non permanen menggunakan kayu yang tentunya memberikan kesan kumuh bagi wajah kota.

“Wali kota harus konsisten dalam pengelolaan pasar agar jangan sampai menimbulkan polemik atau gejolak di masyarakat. Di salah satu sisi sebagian di relokasi dan sebagian diminta untuk bertahan sehingga ini akan membuat konflik baru sebenarnya,” imbuhnya.

Mirisnya lagi, pembangunan lapak baru pedagang ini justru baru diketahui instansi terkait Pemkot Ternate. “Ini lucu jika izin dari Walikota Ternate, sementara perangkat daerahnya tidak mengetahui sama sekali,” pungkas Mubin.

Salah satu pemilik lapak pakaian biasa disapa Iki, juga membenarkan pembangunan lapak baru sudah ada izin Wali Kota secara lisan. “Ia benar izinnya dari pak wali jadi kita bangun juga bukan hanya sekedar bangun,” tandasnya. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *