Pendagang Dapat Lapak Harus Miliki Orang Dalam, DPRD Ternate Telusuri

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, saat telusuri pembangunan lapak di pasar Kota Baru, Kota Ternate.

Keluhan pedagang tersebut ditanggapi  anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Sudarno Taher.  Ia mengatakan, para pedagang membutuhkan tempat jualan, sehingga jika lapak dijual dengan harga mahal tetap dibeli para pedagang. Untuk itu, pihaknya akan menulusuri  dugaan adanya bisnis jual beli lapak sebagaimana yang disampaikan para pedagang, “ Nanti Kamis besok Perindag kami panggil. Yang pasti soal laporan ini akan kami tindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi ke Wali Kota Ternate untuk mengambil langkah tegas,” tandasnya.

Sudarno menyebutkan, pihaknya juga akan menyoroti pembangunan sejumlah lapak baru disekitar lokasi pasar Kota Baru,  yang berdasarkan informasi dikelola pihak swasta, meski sebelumnya telah dilakukan pembongkaran.

“Kami akan pertanyakan terkait dara izin pembangunan lapak baru.  Pembangunan lapak baru di sekitar lokasi pasar dengan alasan milik swasta, dan telah mendapatkan izin. Hal ini yang akan kami pertanyakan juga ke Disperindag,” tegas Sudarno.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid mengaku, menyesalkan adanya pelanggaran kesepakatan antara pedagang dengan Disperindag, karena setelah pedagang yang direlokasi, kemudian kembali dilakukan pembagunan lapak baru.

“Kita DPRD baru mengetahui informasi itu langsung kita turun ke lokasi. Pada awalnya kita tidak percaya, karena kita anggap kebijakan pemerintah kota itu konsisten dalam relokasi para pedagang secara merata, ternyata saja ada warga yang mendirikan lapak pedagang pakaian yang baru di atas tanah pemerintah,” bebernya.

Mubin mengaku, dari informasi yang diperoleh pembangunan lapak baru dikarenakan izin dari Wali Kota, sehingga patut dipertanyakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *