Pendagang Dapat Lapak Harus Miliki Orang Dalam, DPRD Ternate Telusuri

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, saat telusuri pembangunan lapak di pasar Kota Baru, Kota Ternate.

TERNATE, pilarmalut.com –  Relokasi pedagang kaki lima dari pasar Kota Baru ke pasar Sabi-Sabi Kelurahan Gamalama yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, menimbulkan permasalahan baru.

Pasalnya, para pedagang yang lapaknya di bongkar di Pasar Kota Baru untuk relokasi ke lantai II  pasar Sabi-sabai ,  kini para pedagang kesulitan mendapat lapak baru di pasar Sabi-Sabi.

Para Pedagang mengaku, untuk mendapat lapak di pasar Sabi-Sabi harus memiliki orang dalam.  Hal ini diungkapkan sejumlah pedagang saat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Rabu (25/5/2022).

“Pedagang yang mau masuk tempati lapak harus ada koneksi  atau orang dalam,” ungkap pedagang kepada sejumlah wartawan.

Selain itu, mereka juga memprotes kebijakan pemkot kembali membangun lapak baru yang ditempati pedagang lain di lokasi pasar Kota Baru usai dilakukan penertiban. Dimana pembangunan lapak barubtersebut dengan alasan diizinkan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.

“ Kami sudah rasakan hampir dua minggu tidak berjualan, semua mereka larang, yang mau masuk (tempati lapak) harus ada orang dalam,” cetus para pedagang dengan suara tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *