Keberhasilan meraih opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 disambut baik Gubernur Malut, Sherly Tjoanda. Namun bagi Sherly, prestasi tersebut bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan momentum untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Opini WTP yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ini menjadi capaian penting, karena tahun sebelumnya Maluku Utara hanya meraih opini WDP.
“Ini hasil kerja bersama seluruh stakeholder. Saya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga Maluku Utara kembali memperoleh opini WTP tahun 2025,” ujar Sherly.
Meski demikian, Sherly mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak terlena dengan capaian tersebut.
Ia menegaskan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengalaman pemeriksaan sebelumnya harus menjadi pelajaran berharga. Masih terdapat sejumlah temuan yang tidak segera ditindaklanjuti hingga melewati batas waktu yang ditentukan, bahkan berujung pada sanksi disiplin terhadap pejabat terkait.







