1. PT. TUB bersedia menyelesaikan ganti rugi sesuai dengan keputusan tim ahli independen (Tim Apresial)
2. PT. TUB dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara segera melakukan evaluasi AMDAL dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Halmahera Utara.
3. Gubernur Maluku Utara menunjuk tim ahli independen (Tim Apresial) untuk menghitung nilai ganti rugi di wilayah Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara
4. Setelah pertemuan tidak boleh ada lagi aksi pemalangan jalan selama investasi berjalan
5. Dalam hal rekrutmen pekerja PT TUB harus bersikap transparan dan proporsional, serta melibatkan sumber daya manusia dari masyarakat lingkar tambang sesuai dengan kompetensi
Mediasi diakhiri dengan penandatanganan berita acara. (dv).






