Muluskan PT. TUB Keruk Emas di Halbar dan Galela, Ini poin Kesepakatan Mediasi

Penandatangan kesepakatan mediasi antara PT. TUB dan masyarakat lingkar tambang.

SOFIFI, pilarmalut.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), merupakan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Dengan potensi yang dimiliki tersebut, menjadi peluang pemerintah pusat dan daerah mendatangkan investor untuk mengkeruk isi perut bumi halmahera.

Untuk memuluskan langkah investor mengeksploitasi kekayaan perut halmahera, Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe melakukan mediasi antara PT. Tri Usaha Baru (TUB) dengan masyarakat lingkar tambang.

Langakah mediasi dilakukan setelah adanya protes pemalangan jalan dilakukan masyarakat lingkar tambang Desa Roko, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara.

Dalam mediasi tersebut melahirkan lima poin kesepakatan untuk memuluskan PT. TUB mengeruk emas di Halmahera Barat dan Halmahera Utara tepatnya di wilayah Galela Desa Roko.

Mediasi tersebut juga melibat Kapolda Malut Irjen Pol Waris Agon, Sekretaris Komisi III DPRD Malut, Sekretaris Daerah Malut Samsuddin A. Kadir, Bupati Halmahera Barat James Uang dan Forkopimda, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Forkopimda, Pimpinan OPD terkait Pemprov Malut, di Ruang Rapat Bidadari Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara, Kamis (15/5/2025).

Wakil Gubernur menyambut baik pertemuan tersebut sebagai sarana membangun komunikasi langsung dengan stakeholder terkait untuk peningkatan investasi daerah.

“Pada dasarnya pemerintah mendukung jalannya investasi di Maluku Utara, karena dengan investasi suatu daerah akan maju,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *