Masa Kontrak Proyek Jembatan Ake Tiabo Rp 16 Miliar Berakhir, Progres Hanya 55 Persen

Kondisi pekerjaan proyek jembatan Ake Tiabo, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Pihaknya lanjut Chandrasyah, masih bisa memberikan kesempatan ke pihak kontraktor untuk melanjutkan pekerjaaan, jika kontraktor mampuh menyelesaikan pekerjaan kurang dari 50 hari.

“ Ya kalau lewat dari 50 hari tidak bisa, PPK tidak akan berikan waktu karena waktu 50 hari itu sudah di denda. Jadi kita lagi identifikasi dan arahnya akan ke pemutusan kontrak,” cetusnya.

Ia menjelaskan, jika telah dilakukan pemutusan kontrak pihaknya akan melakukan penunjukan langsung ke perusahan pemenang cadangan.

“ Nanti kita tanya lagi pemenang cadangan apakah mereka siap atau tidak, karena waktunya akan sampai Desember. Kalau pemenang cadangan tidak siap, kita akan tunjuk pihak kontraktor diluar dari perusahan yang ikut lelang kemarin yang penting mampuh melakukan pekerjaan,” terangnya.

Chandrasyah menambahkan, sebelum dilakukan penunjukan langsung untuk kontraktor yang akan melanjutkan pekerjaan, pihaknya meminta BPK melakukan audit guna mengetahui pekerjaan yang telah dikerjakan dan sisa pekerjaan belum diselesaikan.

Sekedar diketahui, anggaran proyek pekerjaan jembatan Ake Tiabo sangat fantastik, lantaran besaran anggaran mencapai Rp. 16.954.469.800.00 dari total pagu Rp. 20. 435.960.000.00 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang dikerjakan PT. victory Sinergi Prakasa.

Proyek tersebut ditandatangani kontrak sejak 21 Februari 2022, dengan nomor kontrak HK.02.03/498678/PPK.1.1/2022/PKT-02. (Zr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *