“ PHO hari ini karena masa kontrak sudah habis hari ini terakhir,” katanya.
Saat ini kata Chandrasyah, PPK akan melakukan identifikasi terhadap kemampuan pihak kontraktor melaksanakan pekerjaan, jika dilakukan penambahan waktu selama 50 hari kelender.
“ Tapi dalam waktu 50 hari itu pekerjaan harus selesai, kalau lewat dari 50 hari maka tidak bisa kita berikan waktu 50 hari pekerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, dari hasil perhitungan PKK dan konsultan mastikan pihak kontraktor tidak akan mampuh menyelesaikan pekerjaan jika diberikan tambahan waktu pekerjaan 50 hari.
“Jadi sebenarnya tidak cukup kemampuan pihak penyedia jasa untuk selesaikan 50 hari, bisa lewat waktunya,” katanya.
Ia menyebutkan, pihak kontraktor tidak mempuh meyelesaikan pekerjaan karena dari sisi ketersedian alat masih kurang bahkan tenaga personil.
“ Untuk itu PPK tidak jadi berikan waktu ke mereka 50 hari, jadi langkah berikutnya akan kita lakukan pemutusan kontrak. Kontraknya hari ini selesai ya berarti kita putus kontrak, soalnya penyedia jasa sudah tidak bisa selesaikan pekerjaannya. Dasar pemutusan kontrak karena penyedia tidak mampuh selesaikan pekerjaan,” tegasnya.






