KPK ‘Warning’ Gubernur dan Bupati Walikota di Malut

Pimpinan KPK Nurul Ghufron.

TERNATE, pilarmalut.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ‘warning’ kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara bersama jajarannya, Bupati dan Walikota se Provinsi Malut untuk tetap berperan serta komitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi di Malut.

KPK menilai Gubernur dan Bupati walikota memiliki peran penting dalam mendorong pencegahan korupsi  dilingkup Pemerintahan terutama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pimpinan KPK Nurul Ghufron , dalam arahannya menegaskan, pengelolaan APBD harus sesuai dengan peruntukan untuk kepentingan pembangunan.

“Semisal APBD, dari situ sudah mulai terbesit apakah anggaran yang diserap, diinput dari pajak, retribusi maupun pendaptan non pajak bakal dikelolah untuk apa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *