Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Abdul Gani Kasuba diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen untuk memuluskan pencairan anggaran.
Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar dengan alasan digunakan pembayaran sewa hotel dan keperluan membayar pengobatan kesehatan pribadinya.
Gubernur nonaktif juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Kasus ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim. Kemudian Pihak swasta, Stevi Thomas danKristian Wuisan. (Zr).






