“Saya meminta adanya sinergi dari teman-teman kabupaten/kota melalui rapat teknis ini,” ujarnya.
Abdullah menambahkan, meskipun dengan adanya undang-undang no 23 kewenangan sudah di tarik ke Provinsi, namun DKP Malut belum mampuh menjalankan tugas karena faktor SDM dan keterbatasan anggaran, sehingga disiasti melalui Satgas berdasarkan SK gubernur untuk memberikan pendelegasian kewenangan kepada kabupaten dan kota.
“Alhamdulillah Sula sudah kita terbitkan SK tapi SK dari kepala dinas, jadi bagi saya belum kuat, Sehingga harus melalui SK gubernur sehingga memiliki kekuatan penuh kepada teman-teman kabupaten/kota,” tutupnya. (Zr).






