Bahkan saat ini kata Abdullah, permasalah penyebar rumpon yang dilakukan masyarakat diwilayah yang tidak sesuai dan tanpa memiliki izin.
“Selama kita mengikuti regulasi tidak ada masalah, namun ternyata membawa dampak terhadap masyarakat terutama menyebar rumpon di wilayah-wilayah yang tidak sesuai dengan kewenangan mereka dan tidak berizin,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya telah membentuk satgas ilegal fishing yang nantinya ditandatangani gubernur untuk memperkuat atau memberikan pendelegasian kewenangan di kabupaten/kota khusunya mengawasi konservasi, maraknya pengeboman di wilayah-wilayah perairan Malut.






