Hukrim  

Kejati Terima Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bendungan dan Irigasi di Sula

Empat tersangka kasus korupsi Bendungan dan Irigasi di Sula saat di serahkan ke Kejati Malut.

TERNATE, pilarmalut.com – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), menerima penyerahan tahap II berkas dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula, senilai Rp 9,8 miliar tahun 2020.

Empat tersangka yang diterima Kejati Malut  dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut diantaranya, Lutfi Kadir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Masykur sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Razak Karim sebagai Direktur PT Amarta Maha Karya dan Razak Fredi Parengkuan selaku pelaksana pekekerjaan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M.Irwan Datuiding, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (10/2/2022) membenarkan penyerahan berkas dan empat tersangka dari Polda Malut atas proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula.

Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dalam proyek pembangunan Irigasi Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *