Tim Penyidik sudah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, namu penyidik harus menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK perwakilan Malut.
Sementara sesuai hasil audit inspektorat Malut, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.
Pengelolaan dana non budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.







