Kejati Malut Tingkatkan Kasus Uang Mami dan Perjalanan Dinas Wakil Gubernur

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Ricard Sinaga.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Ricard Sinaga.

kemudian pengelolaan dana non budgeter  bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan minum yang diterima pegawai dan pihak ketiga senilai Rp760.225.186

Bahkan, pengeluaran belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah Wakil Kepala Daerah tahun 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan serta kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *