kemudian pengelolaan dana non budgeter bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan minum yang diterima pegawai dan pihak ketiga senilai Rp760.225.186
Bahkan, pengeluaran belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah Wakil Kepala Daerah tahun 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan serta kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844. (rd).






