Kejati Malut Tingkatkan Kasus Uang Mami dan Perjalanan Dinas Wakil Gubernur

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Ricard Sinaga.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Ricard Sinaga.

“Setelah permintaan keterangan sejumlah pihak, tim langsung melakukan peningkatan status dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” ujarnya.

Perlu diketahui,  berdasarkan hasil audit inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU  belum dipertanggungjawabkan senilai Rp 499.362.410.

Selain itu, pengeluaran fiktif biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah wakil kepala daerah tahun anggaran 2022 merugikan keuangan daerah senilai Rp 285.842.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *