TERNATE, pilarmalut.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, rupanya telah menetapkan satu tersangka kasus pinjaman Pemda Halmahera Barat (Halbar) senilai Rp 159 Miliar dari Bank Maluku Maluku Utara Tahun 2017.
Namun, pihak Kejati Malut diduga sembunyikan status penetapan tersengka kasus tersebut ke publik.
Berdasarkan hasil penulusuran wartawan dari sumber di internal Kejati, terungkap penyidik tetapkan satu orang tersangka kasus pinjaman Halbar diketahui berinsil IA.
Penetapan IA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik diperkuat dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP hanya senilai Rp 300 Juta dari total pinjaman senilai Rp 159 miliar.