Hukrim  

Kejati Malut Didesak Usut Dugaan Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif di DKP Malut

Front Penggerak Anti Korupsi (FPAK) Provinsi Maluku Utara, saat menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Itu hak sebagai warga negara. Karena telah diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan. yang berlaku,” tuturnya.

Richard menuturkan,
aksi demontrasi merupakan bentuk penyampaian masalah secara lisan bila dianggap janggal.namun,
disampaikan secara baik-baik dengan etika dan kesopanan.

“apabila tidak digubris barulah bertindak dengan cara-cara lain sepanjang tidak menyelahi aturan hukum yang berlaku,”Ucapnya.

Juru bicara Kejati Malut itu juga menegaskan, setiap aksi demontrasi yang berkaitan kasus dugaan korupsi akan menjadi atensi pimpinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *