“Itu hak sebagai warga negara. Karena telah diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan. yang berlaku,” tuturnya.
Richard menuturkan,
aksi demontrasi merupakan bentuk penyampaian masalah secara lisan bila dianggap janggal.namun,
disampaikan secara baik-baik dengan etika dan kesopanan.
“apabila tidak digubris barulah bertindak dengan cara-cara lain sepanjang tidak menyelahi aturan hukum yang berlaku,”Ucapnya.
Juru bicara Kejati Malut itu juga menegaskan, setiap aksi demontrasi yang berkaitan kasus dugaan korupsi akan menjadi atensi pimpinan.






