“Atas dugaan masalah yang belum selesai tersebut dan penangan kasus RSUD yang masih di tangani pihak kejati ini, agar segara mungkin menetapkan Direktur RSUD sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menuturkan, selain dugaan tindak pidana Korupsi biaya tambahan penghasilan profesi dokter intership dan gaji dokter ahli, pihak nya juga meminta Penyidik Kejaksaan agar juga harus melihat temuan lain yang tertuang dalam LHP BPK Malut No. 17.A/LHP/XIX.TER/5/2018.
“Yang mana mencantumkan Saldo Kas di bendahara penerimaan RSUD senilai Rp 30 Miliar lebih, dan dalam terjemahan LHP BPK, berita acara pinjaman pada pendapatan tersebut, tidak dicantumkan rincian yang jelas atas penggunaan dana tersebut,” ujarnya.






