Hukrim  

Kejati Malut Didesak Tetapkan Direktur RSUD Chasan Boesoirie Tersangka

LPP Tipikor Maluku Utara menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

TERNATE, pilarmalut.com – LPP Tipikor Maluku Utara (Malut), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut segera menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Baseori Ternate, Samsul Bahri, sebagai tersangka dugaan Penyelewengan Kewenangan dan Keuangan.

Desakan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap LPP Tipikor saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejati Malut, Rabu (02/11/2022).

Koordinator Aksi LPP Tipikor Malut Muhlas Ibrahim dalam orasinya mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Malut nomor 01.A/LHP/XIX.Ter/05/2022 terdapat utang beban pegawai senilai Rp 10 Miliar lebih, serta temuan utang barang dan jasa senilai Rp 33 Miliar lebih, diduga hingga saat ini belum diselesaikan pihak RSUD Chasan Basoeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *