“Hari ini Pjs Kades ganti Kaur Desa dan BPD dengan alasan dia punya kewenangan dan hak memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa,” tuturnya.
Lembaran kedua SK pemberhentian perangkat Desa Fluk dengan Nomor 02/SK/KDF-OS/IX/Tahun 2024
Asma menuturkan, kepala Desa defenitif sekalipun dalam pergantian perangkat desa harus memperhatikan aturan seperti pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017. “Tapi yang terjadi hanya seorang pejabat sementara merombak perangkat desa dengan alasan memiliki kewenangan,” kesalnya.
Ia berharap permasalahan yang terjadi di Desa Fluk mendapatkan atensi dari pemerintah Kabupaten Halsel, khususnya Pj Bupati Halsel yang akan bertugas nanti di masa cuti Bupati Bassam.






