Kadishut Malut, M Syukur Lilla kepada wartawan mengakatan, aksi yang dilakukan sangat merugikan pribadi karena telah mecemarkan nama baik.
Menurutnya temuan BPK RI Perwakilan Malut tahun 2022 atas Proyek Ekonomi Produktif tahun 2021 senilai Rp 194.190.430 telah dlakukan pemgembalian pada 15 Agustus 2022 lalu.
“Temuan BPK sudah dilakukan pengembalian,” katanya.
Ia mengaku, langka hukum yang ditempuh untuk memastikan para pengunjuk rasa bisa mempertangungjawabkan tuduhan tersebut.






