Gubernur Malut Bersama Anak Buahnya Dilaporkan ke KPK

Unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung RI.

Kemudian kata Zainal, masalah alokasi Dana TPP ASN dan Kontrak Tenaga Medis dan non medis yang belum dibayarkan kepada ASN/kontrak tenaga medis sebanyak 15 bulan dan non medis Dokter sebanyak 12 bulan yang terhitung 3 bulan tahun 2020, 2 Bulan tahun 2021, serta 10 bulan tahun 2022, dengan total sebesar Rp 43 Miliar.

“Ada juga sisa utang BLUD RSUD Chasan Boesoerie yang belum terbayarkan sebesar Rp. 25.624.504.047,50 sebagaimana penjelasan Hasil Audit Triwulan III Inspektorat Provinsi Maluku Utara ter tanggal 21 November 2022,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan berbagai masalah tersebut, pihaknya mendesak kepada KPK RI segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Gubernur dan semjulah pejabat di Pemprov Malut.

“Kami juga meminta JAMPIDSUS dan JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI segera mendesak Kejati Malut untuk tetapkan tersangka Kasus Korupsi BLUD RSUD Chasan Boesoerie yang saat ini ditangani Kejati Malut,” tutupnya. (Rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *