“Kami atas nama lembaga secara resmi memasukan laporan dugaan korupsi di RSUD CB ini ke KPK dan Kejagung,” kata Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas, kepada wartawan via handphone.
Menurutnya, Gubernur bersama pejabat yang dilaporkan itu karena diduga ikut terseret di beberapa kasus yakni, Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kedua Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 186-00-0017010-7 dan Rekening Bank Mandiri Nomor 186-00-0014149-5, yang digunakan untuk menampung Dana Talangan serta Dana BPJS sebelum dipindah bukukan dengan metode pinbuk ke Rekening RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara, melalui Bank BPD Maluku/Maluku Utara dengan Nomor Rekening 0601024007. Untuk Saldo di dua Rekening tersebut diduga masing-masing senilai Rp 5 Miliar.
“ Kemudian masalah indikasi pemotongan serta penggelapan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan, baik pegawai negeri dan kontrak. Dengan besaran jumlah untuk Gol. III/IV sebesar Rp.1.000.000 (penerimaan bulan Januari dan Februari tahun 2022) dari besaran yang ditetapkan senilai Rp. 3.250.000,-/per bulan,” ujarnya.
Sedangkan lanjut Zainal, untuk kokter sebesar Rp.5.000.000 per bulan terdiri dari Januari dan Februari 2022 dari besaran ditetapkan senilai Rp. 20.000.000 per bulan.
“Itu ditetapkan berdasrakan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 9.3 Tahun 2020, Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan RSUD Dr.H.Chasan Boesoerie Ternate,” terangnya






