Ia menjelaskan, keputusan tersebut dilakukan karena perbuatan Ridwan telah melanggar dan mencoreng marwah partai.
“Kejadian yang sama sudah dua kali, kita tidak lagi ada cara lain. Dasar kita adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” tuturnya.
Sebagai ketua DPC PKB Kota Ternate, kata Muhajirin, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat Kota Ternate dan Maluku Utara karena nama baik PKB juga ikut terbawa-bawa.
“Kami akan terus melakukan yang terbaik untuk kepentingan publik Ternate baik kegiatan kemanusiaan, keagamaan dan kegiatan apa saja. Untuk poin keputusan akan diberitahukan kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk langkah PAW terhadap Ridwan Lisapaly ada tahapan mekanisme di internal PKB.






