Menurutnya, Bob Brata dan kawan-kawan telah melakukan tindakan melawan hukum karena telah merubah seluruh dokumen berdirinya PT. ANI pertama kali, berdasarkan akta notaris nomor 46 tahun 2007 yang disahkan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor w-707621. ht01.01-th2007, tertanggal 9 Juli 2007 dengan Direktur Burhanudin Leman Djaelani.
“ PT. ANI mengalami perubahan struktur kepengurusan dan saham, terbit akta nomor 13 tahun 2013 dan akta nomor 35 perubahan saham dan kepemilikan tanpa melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas Jo. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Isi akta seluruhnya dipalsukan dan itu bukti kriminal,” ungkapnya.
Hendra menyebutkan, akta induk dirubah dan diterbitkan akta nomor 1 dan nomor 2 merupakan tindakan manipulatif, kriminil yang dilakukan Bopeatajawa dan kawan-kawan.
“Bob Brata dan kawan-kawan pelaku kriminil yang melakukan tindakan manipulatif bekerja sama dengan notaris lalu merubah akta PT. ANI kemudian memasukan nama menjadikan pemilik. Kami lalu mengambil tindakan hukum melaporkan ke Polda Malut dengan laporan pengaduan,” tuturnya.
Hendra menegaskan, terduga pelaku Bob Brata dan kawan-kawan disangkakan pasal pemalsuan dan penempatan keterangan palsu, yakni pasal 263 ayat (1) kitab undang-undang pidana KUHP dan pasal 167 KUHP tentang penyerobotan serta penggelapan aset.






