TERNATE, pilarmalut.com – Tim penasehat hukum Hendra Karianga dan Associates mendampingi Direktur PT. Adita Nikel Indonesia (PT. ANI) melaporkan Bob Brata Djaya bersama rekan-rekannya dilaporkan ke Polda Maluku Utara (Malut), untuk di proses hukum.
Bob Brata Djaya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta dan penyerobotan areal pertambangan yang dimiliki PT. ANI yang berlokasi di Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara.
Tim penasehat hukum, Hendra Karianga dalam confrence pers di Ternate, Jumat (20/01/2023) mengatakan, Bob Brata Djaya dan kawan kawan dilaporkan ke Polda Malut karena diduga memalsukan dokumen PT. ANI. Bob Brata diduga bekerja sama dengan notaris Ivan Gelium Lantu untuk melakukan perubahan akta PT. ANI dengan menerbitkan akta nomor 1 tahun 2014.
Selain itu kata Hendra, Bob Brata juga bekerja sama dengan Bambang Prayogo melakukan konspirasi bersama notaris Dina Hindrasari Sunarhadi membuat akta nomor 2 tahun 2021.
“Akta nomor 1 tahun 2014 dan akta nomor 2 tahun 2021 itu berisi perubahan komposisi pemegang saham. Sementara akta nomor 2 tahun 2021 berisi mengambil ahli seluruh saham dan merubah kepengurusan PT. ANI,” kata Hendra.