Belum diketahui pasti materi pemeriksaan terhadap kelima petinggi perusahaan tersebut. Namun diduga lima bos perusahaan itu memiliki informasi penting dalam kasus korupsi menjerat Abdul Ghani Kasuba.
Perlu diketahui, Abdul Ghani Kasuba ditetapkan tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi seniliai Rp 2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Proyek pembangunan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp500 miliar.
Abdul Ghani Kasuba menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul Ghani Kasuba, Ramadhan Ibrahim dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wuisan. (Rd).






