TERNATE, pilarmalut.com – Calon Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Ruslan Bian angkat bicara atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pilkada kota Ternate tahun 2020 kemarin yang saat ini hangat diperbincangkan.
Dugaan tersebut mencuat lantaran diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan rekomendasi Panitia seleksi (ponsel) Assesment saat dirinya mengikuti pencalonan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate pada Maret tahun lalu. Namun setelah di konfirmasi dugaan tersebut ke KASN atas nama Ruslan Bian tidak ada.
Ruslan Bian kepada media ini, Kamis (18/11/2021) mengatakan, opini sanksi yang diberikan KASN karena netralitas ASN perlu diluruskan, sebab ini menyangkut dengan nama baik dan juga saat ini dirinya kembali mencalonkan diri sebagai Sekda Kabupaten Halsel yang telah lulus tiga besar.
“Rekomendasi ke KSN itu berbunyi, bahwa yang bersangkutan diusulkan Pansel pada nomor urut tiga besar waktu itu caloan Sekda Kota Ternate. Direkomendasikan (Pensel) kepada Walikota agar jangan mengambil keputusan karena yang bersangkutan atas nama Ruslan Bian diduga terlibat pelanggaran ASN yang sementara dalam proses. Itu bahasa surat rokemendasi yang dikirim kepada Walikota Ternate. Tapi surat rekomendasi itupun saya tidak tau,” kata Ruslan.
Ruslan menceritakan bahwa sekitar bulan Mei Tahun 2020 pernah didatangi Bawaslu menindaklanjuti aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran netraitas tersebut. Namun setelah Bawaslu melakukan kejian dan identifikasi dilapangan ternyata tidak dipanggil selama dua minggu, sehingga dirinya mengkonfirmasi kembali kepada Ketua Bawaslu.
“Apa yang dikatakan Ketua bawaslu tidak ditemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN sehingga Bawaslu menghentikan atau tidak dapat menindaklajuti rekomendasi KASN itu” ungkapnya.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, sudah tentu pihak Bawaslu akan melakukan pemanggilan kepadanya untuk disidang dan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Otomatis hasil BAP itu akan dikirim ke KSN tetapi tidak ditemukan unsur pelanggaran maka Bawaslu tidak menindaklanjutinya.
“Karena itu, apa yang dilaporkan oleh masyarkat terkait masalah netralitas ASN itu tidak terbukti. Itu bahasa Bawaslu” ujarnya.
Bahkan kata Ruslan, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran, senin 8 November 2021 kemarin, dirinya mengunjungi langsung kantor KASN dan mengonfirmasi kembali dugaan pelanggaran tersebut.
“Setelah ketemu salah satu deputi KASN dan dilakukan pengecakan pada bagian tindak pelanggaran tidak ditemukan nama saya yang sementara menjalani sanksi sehingga masalah itu saya anggap sudah clear, ” tutupnya (red)