“Badan Keuangan masih menunggu pengajuan dari masing-masing OPD. Apabila sudah ada permintaan, akan langsung diproses SP2D, ” ungkapnya.
Menurutnya, setelah transisi kepala daerah dan birokrasi kembali normal, Pemprov Malut sudah mulai siap untuk membayar hak pihak ketiga. Sehingga, masing-masing OPD melalui bendahara segera mengajukan permintaan pencairan dana agar segera dapat di proses.






