SOFIFI,pilarmalut.com- Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mulai melakukan pembayaran utang pihak ketiga. Pembayaran tersebut berdasarkan hasil rekon utang yang dikeluarkan Inspektorat.
Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya kepada wartawan Rabu, (22/05/2024) mengatakan, saat ini Badan Keuangan masih menunggu permintaan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)