Royikan menambahkan, Dana Bagi Hasil disalurkan pada Maret, namun Malut mungkin akan disalurkan pada Mei 2024.
“Semoga dapat diselesaikan pada Maret, karena rekomendasinya dari Jakarta,” ujarnya.
Sementara, Kepala BPKAD Malut menjelaskan, keterlambatan penyetoran pajak tahun-tahun sebelumnya diakibatkan kejadian masa lalu.
“Salah satunya, BLUD yang pajaknya tertunda, karena walaupun statusnya BLUD dapat mempengaruhi pajak provinsi,” tutup Purbaya.(rd).






