Hukrim  

BNNP Bongkar Penyelundupan Narkoba Karyawan Perusahan Tambang Harita Group

BNNP Maluku Utara tujukkan barang bukti narkoba hasil tangkapan.

Petugas BNNP lanjut Budi, kemudian menuju Pulau Obi Halsel bersama security. Tiba di Pulau Obi, petugas BNNP langsung bergerak menangkap pemilik barang bernama Akbar, kemudian dilakukan penggeledahan tempat tinggal Akbar tepatnya di mess PT. Harita dan petugas BNNP mendapati barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Saat dilakukan introgasi, Akbar mengaku bekerja sama dengan pelaku Wangkep yang juga bekerja di perusahan tambang PT. Harita.

“Pelaku Wangkep sempat melarikan diri namun petugas berhasil menangkap dia,” ucapnya.

Budi menegaskan, dari tangan kedua karyawan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 51 gram sabu dan 777 gram ganja dan sejumlah alat bukti lainnya.

“Keduanya dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya. (Rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *