Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Budi Mulyono, dalam konfrensi pers, Kamis (12206/2025) mengatakan, pengungkapan narkoba berawal informasi dari masyarakat, sehingga BNN menaindaklanjuti informasi tersebut.
“Pelaku ini pegawai honorer di Pemkot Ternate dan dijerat pasal 114 Ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Budi.
Brigjen Pol Budi menjelaskan, untuk pengungkapan pada 9 Mei 2025, lanjut Brigjen Pol Budi, BNNP mendapat informasi pengiriman paket dari Medan ke Ternate. Personil BNNP langsung bergera tindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil ditemukan kiriman paket ke alamat salah satu kantor Kementerian di Ternate, ternyata paket itu diterima security inisial RMK alias Udi.
“Anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap security, ia mengaku paket tersebut milik salah satu karyawan perusahaan di Obi,” ujarnya.