Ternate,pilarmalut.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut, berisnial WZI sebagai tersangka dalam kasus melawan petugas.
Penetapan tersangka terhadap politisi partai Gerinda itu pada Jumat (23/7/2021) pekan lalu, dalam gelar perkara dihadiri Kabag Wassidik Ditreskrimum, Para Kasubdit Ditreskrimum, Personel Itwasda dan Personel Bidkum Polda Malut.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan, saat di konfirmasi wartawan membenarkan penetapan tersangka terhadap WZI.
“Terkait kasus tindak pidana melawan petugas yang terjadi pada 08 Mei 2021 lalu, WZI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil gelar perkara itu, status WZI dari saksi dinaikan menjadi tersangka dan telah diterbitkan penetapan pengalihan status dengan nomor :S.Tap/12.b/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021 tentang peningkatan status tersangka WZI dan ancaman pidana maksimal 4 Tahun Penjara.
“Adanya penetapan tersangka itu selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka,” tandasnya.
Sekedar diketahui, oknum anggota DPRD Malut berinsial WZI dilaporkan anggota Satlantas Ternate karena dinilai membahayakan petugas saat menjalankan tugas mengatur lalu lintas di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Kota Ternate Tengah pada 8 Mei 2021. (Red).