Aksi di Kantor Gubernur Malut, Ini Enam Tuntutan Ratus PPPK

Ratusan PPPK gelar unjuk rasa di kantor Gubernur Maluku Utara.

SOFIFI, pilarmalut.com- Kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai protes dari PPPK.

Kali ini aksi unjuk rasa datang dari ratusan PPPK yang berada dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).

Aksi yang dipusatkan di depan Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, pada Selasa (18/3/2025), terdapat enam tuntutan diantaranya : 1. Meminta Presiden RI mencopot Menteri PANRB Widyantini Rini, karena kebijakannya merugikan PPPK se-Indonesia.

2. Meminta Gubernur Maluku Utara memberikan keadilan bagi PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2024. 3. Mendesak Gubernur Maluku Utara segera melantik PPPK 2024 sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

4. Menuntut Gubernur Maluku Utara mengevaluasi kinerja BKD, karena dinilai lambat dalam pengusulan NIP PPPK 2024. 5. Mendesak DPRD Maluku Utara segera berkoordinasi dengan DPR RI untuk menolak kebijakan TMT serentak 2026.

6. Menolak kebijakan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan PPPK hingga 2026, karena dianggap sangat merugikan tenaga honorer.

Aksi yang dipimpin Fadli Abdul Kadir dan diikuti perwakilan PPPK dari berbagai instansi dilingkup Pemprov Maluku Utara.

Mereka menilai keputusan penundaan pengangkatan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025, yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI pada 7 Maret 2025, sebagai bentuk ketidakadilan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *