Menurutnya, pembayaran itu disegerakan karena hasil rekon utang sudah tercacat dan siap dibayarkan apabila APBD 2024 berjalan.
“Intinya tahun ini Pemprov Malut prioritaskan pembayaran utang pihak ketiga,” tutup Purbaya.
Menurutnya, pembayaran itu disegerakan karena hasil rekon utang sudah tercacat dan siap dibayarkan apabila APBD 2024 berjalan.
“Intinya tahun ini Pemprov Malut prioritaskan pembayaran utang pihak ketiga,” tutup Purbaya.