“Dari kondisi di atas, maka diperlukan upaya strategis dalam pencegahan dan pengendalian tiga penyakit ini. Sehingga target eliminasi pada tahun 2030 dapat tercapai,” ujarnya
Menurutnya, Penanganan dan penyelesaian kasus ATM harus diawali pada komitmen dan kolaborasi peran pemerintah mulai dari tingkat Pusat sampai ke daerah, dengan demikian program pencegahan dan pengendalian ATM menjadi lebih efektif melalui kebijakan politik dengan mengembangkan pola kerja integratif dan kolaboratif dengan melibatkan berbagai stakeholder secara aktif.
“Program ATM ini bukan hanya tentang intervensi teknis, tapi juga membangun harapan, karena dibalik setiap angka kasus, ada manusia dewasa dan anak-anak yang ingin tumbuh sehat, ada orang tua yang ingin sembuh dari sakit serta ada harapan hidup bagi semua orang,” jelasnya.






