Sementara, PAO. Ampp Togammoloka, Fuji Pangandro menjelaskan, berdasarkan kesepakatan melalui sosialisasi bahwa reboisasi yang melibatkan petani pemilik lahan tersebut bahwa jumlah tanaman itu secara otomatis milik petani., Namun reboisasi kawasan DAS petani Galela yang sudah berlangsung 6 tahun belum ada kepastian status tanaman milik petani.
“Kami khawatir jika perusahaan PT. NHM dikemudian hari mengklaim status tanaman petani pemilik lahan adalah milik perusahaan, maka sudah pasti kondisi petani sangat disayangkan, apalagi tanamannya berada didalam kegiatan reboisasi lahan milik petani penggarap” katanya.
Menurutnya, AMPP TOGAMMOLOKA telah mengamati perkembangan PT.NHM dan PT. Sarbi dalam melaksanakan rehab DAS di Galela, menggunakan cara yang tidak baik.






