Keduanya dieksekusi setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Halbar.
Kepala Kejari Halbar Fahri kepada wartawan mengatakan, keduanya ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dugaan penyimpangan anggaran proyek letter sign Welcome to Halbar.
“Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga melakukan penahanan terhadap keduanya di Lapas Kelas III Jailolo,” jelas.






