Langkah tersebut dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, lantaran dari aktivitas pertambangan lima perusahan diduga mengakibatkan pencemaran lingkungan terhadap perubahan tingkat kekeruhan dan sedimentasi aliran sungai Sagea.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada pihak perusahan untuk dilakukan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan guna mencegah meluasnya dampak negative lebih lanjut di sungai Sagea, sampai dengan adanya hasil investigasi dan evaluasi terhadap dugaan kasus tersebut,” kata Kepala DLH Malut Fachruddin Tukuboya, melalui surat rekomendasi yang dikutip pilarmalut.com, Senin (04/09/20230).







