SOFIFI, pilarmalut.com- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merekomendasikan lima perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan.
Upaya penghentian sementara tersebut berdasarkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bernomor : 600.4.5.3/1120/LH/IX/2023, tertanggal 4 September 2023. Rekomedasi ke lima perusahan hentikan sementara aktivitas pertambangan diantaranya PT. Weda Bay Nickel, PT Halmahera Sukses Mineral, PT. Tekindo Energi, PT. Kurunia Sagea Mineral dan PT. First Pasific Mining.